Makalah
Softkill
“Seluk beluk organisasi koperasi”

Disusun oleh:
Aprilia
Melani (2c214866)
Caviny Sheila
(22214293)
Fani Sara Maulida
(23214914)
Mega Suci
Budiarto (26214532)
Kelas :
2EB08
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ORGANISASI DAN PENGELOLAAN
KOPERASI
Kelembagaan
koperasi adalah penting karna menentukan tujuan kegiatan, status, hukum,
manajemen, dan sumber daya manusia di dalam koperasi. Oleh karna itu, ketika
hendak mendirikan koperasi (dalam hal ini koperasi sekolah) kita harus melihat
arah dan tujuan koperasi ekonomi para pendiri.
Organisasi Koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari bagian –
bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam koperasi.
Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar kelompok, dan
antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari segi intern
organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi.
Tujuan
Pendirian Organisasi koperasi
1.Meningkatkan kesejahteraan dan
hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.Menjadi gerakan ekonomi rakyat
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Struktur
Intern Organisasi Koperasi
Struktur
intern organisai koperasi melibatkan unsur-unsur didalam organisais itu
sendiri. Struktur organisasi intern mengatur pembagian tugas dan wewenang
orang-orang yang bekerja didalam koperasi dan mendeskripsikan jenis hubungan
dan tanggung jawab setiap jabatan.
Sunsur-unsur dalam organisasi
intern koperasi antara lain sebagai berikut :
1. Alat kelengkapan koperaasi meliputi rapat
anggota, pengurus, dan badan pemeriksa
2. Penasehat
3. Pelaksana, meliputi manajer dan karyawan
koperasi
4. Pengawas
Struktur Ekstern Organisasi
Koperasi
Struktur
ekstern organisasi koperasi, terjadi karena ada pemusatan bagi koperasi sejeni
dan berguna untuk memudahkan pembagian tugas menurut wilayah masing- masing.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI

A.
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
B.
Pengurus
Kekuasaan
yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara
umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta
mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus
dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
C.
Pengawas
Disamping
rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi
adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya
fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah
satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah
ditetapkan.
Pengawas
dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa
jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang
menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
3. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
D.Manajer
Merupakan anggota atau bukan anggota koperasi yang
dipekerjakan oleh koperasi untuk melaksanakan berbagai tugas.
Pengertian
SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi dan Perumusannya
Berikut
ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau
yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian,
Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Dalam proses penghitungannya,
nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu
tahun buku
2. bagian (persentase) SHU
anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha
( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per
anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU menurut UU
No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut
:
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Daftar Pustaka
http://airdanruanggelap.blogspot.co.id/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html?m=1
http://anggailina.blogspot.co.id/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html?m=1
https://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/