HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi
pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya
ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak
pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum
sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi
sebagai berikut :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17,
yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan.
Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu
miliar rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal
19,20, Pasal 49 ayat 3 yang merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau
mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang
yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal
dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,-
(seratus lima puluh juta rupiah).
CONTOH HAK CIPTA
Bisnis tempat karoke milik penyanyi
dangdut Inul Daratista (Inul Vizta) melanggar hak
cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser
dan pencipta lagu.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1,
Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan
undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu
milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta
ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti
apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu
karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar
royalti. Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas
karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.
Sumber :
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/4/Chapter%20I.pdf