LEASING
PENGERTIAN LEASING
Pengertian sewa guna usaha menurut
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991
tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
MANFAAT LEASING
1.
Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan
leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal
ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang
besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun
perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2.
Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi
dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada
nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor,
dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi
tersebut.
3.
Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi
masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak
akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari
sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4.
Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya
persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa
memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi
lebih standar. Hal tersebut menjadikan leasing sebagai suatu badan
yang fleksibel.
5.
Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang
dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi
pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan
barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil
yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse
dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat
tersebut.
6.
Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha,
biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli
peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana
tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk
membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih
mengembangkan usahanya tersebut.
SUMBER