Selasa, 03 Mei 2016

Tulisan 3_SS_AHDE-leasing

LEASING

PENGERTIAN LEASING
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

MANFAAT LEASING

1. Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2. Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.
3. Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4. Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih  standar. Hal tersebut  menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.
5. Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.
6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.
SUMBER


Tugas 3_SS_AHDE-Asuransi

ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian tertanggung, sebagianperusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
·         PRUDENTIAL

1.      ASURANSI JIWA BERJANGKA
PRUlife cover
PRUlife cover adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jika meninggal dunia sebelum akhir masa perlindungan PRUlife cover atau menderita cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun. PRUlife cover memberikan pilihan masa pertanggungan sampai dengan usia 99 tahun dan pilihan masa pembayaran premi sampai dengan 20 tahun.
Manfaatnya :
ü  Santunan meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap.
ü  Masa pertanggungan sampai dengan usia 99 tahun.
2.      ASURANSI JIWA TRADISIONAL
PRUuniversal life
PRUuniversal life adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan asuransi jiwa serta pengelolaan dana dengan profil risiko investasi yang rendah, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda di semua tahapan kehidupan.
Manfaatnya :
ü  Memberikan santunan apabila meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai.
ü  Uang pertanggungan dijamim sampai dengan usia 65 tahun, apabila premi dibayar tepat waktu dan tidak ada penarikan.
ü  Mempunyai fasilitas Premium Holiday yaitu Anda diperbolehkan berhenti membayar premi selama jangka waktu tertentu mulai ulang tahun polis ke-6.

SUMBER

http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/solutions/protection/prulife-cover.html