Kamis, 10 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat suku Melayu Serdang, Sumatera Utara

HUKUM ADAT DI MELAYU SERDANG,SUMATERA UTARA

Hukum adat
Menurut Van. Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan tataran-tataran tingkah laku yang berlaku bagi orang bumi putera dan orang-orang timur asing yang memperoleh pemaksa/sanksi, dan tidak dikodifikasikan.
Menurut Prof.Dr. Soepomo,SH hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative meliputi peraturan-peraturan hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, tapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Contohnya seperti upacara jamuan laut, upacara ini merupakan salah satu jenis upacara tolak bala yang berada di melayu serdang sumatera utara. Upacara adat ini sudah berlangsung lama yakni sejak masa pra-Islam dan masih dilestarikan hingga saat ini.
Salah satu upacara ritual masyarakat melayu serdang adalah ritual Upacara Jamuan Laut yang termasuk dalam jenis upacara tolak bala. Upacara adat ini bertujuan untuk memberikan persembahan kepada para penunggu laut atau dikenal dengan sebuah Jimbalang atau Mambang Laut. Upacara jamuan laut diselenggarakan agar kaum nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut mendapat berkah dalam kehidupannya. Kaum nelayan mempercayai bahwa seluruh lautan dikuasai oleh makhluk halus, yakni jin atau Mambang laut. Diyakini Mambang laut terdiri dari 8 penguasa yang bersemayam di 8 penjuru mata angin.
Sejak ajaran Islam masuk dan berkembang di wilayah Sumatera Timur yang sekarang menjadi Sumatera Utara upacara Jamuan Laut tidak lagi lekat dengan ritual memohon berkah dan perlindungan kepada makhluk gaib penunggu laut, melainkan mulai diselaraskan dengan ajaran agama islam yakni sebagai media permohonan dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun , maka dari pelaksanaan Upacara Jamuan Laut tetap diceritakan  secara turun menurun dari generasi ke generasi dengan harapan agar dapat diambil hikmahnya.

Sumber :
-          Sistem hukum Indonesia ( Departemen MKND Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia 2008)




Tugas1_SS_Hukum&Norma

Artikel hukum dan norma

·        Pengertian hukum
            Hukum merupakan suatu gejala yang muncul dalam hidup manusia sebagai norma bagi kehidupan bersama. Sebagaimana hidup manusia mempunyai banyak seginya, demikian pula dengan norma-norma bagi kehidupan itu. Oleh karenanya terdapat bermacam-macam pendekatan gejala hukum, bahkan beberapa macam ilmu.
·        Tujuan hukum

Ø Menurut L.J Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur hidup secara damai.
Ø Menurut Prof. Soebekti, SH , bawah tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran den kebhagiaan rakyatnya.
Ø Menurut Bentham, tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyaknya pula.
Ø Menurut Prof. Van Khan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
Ø Menurut Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH , tujuan hukum adalah menlindungi individu-individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
Ø Menurut Roscoe Pound hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat.

Berangkat dari berbagai pendapat tentang tujuan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban,keadilan, ketentraman, kebahagiaan setiap manusia.

·        Fungsi hukum

Dengan mengingat tujuan hukum maka dapat dirinci secara garis besar fungsi hukum sebagai berikut :
a.     Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku.
b.     Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
c.     Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarah masyarakat kea rah yang lebih maju.
d.    Hukum berfungsi sebagai alat kritik( fungsi kritis). Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum, para penegak hukm maupun aparatur pengawasan sendiri.
e.     Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

·        Pembagian hukum

1.    Berdasarkan sumber formalnya
2.    Berdasarkan fungsinya hukum 
3. Berdasarkan tempat berlakunya terdiri dari hukum nasional dan hukum Internasional
4.  Berdasarkan hubungan yang diaturnya hukum dibedakan atas 2 jenis yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.
5.  Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibedakan sebagai hukum umum dan hukum khusus
6.    Berdasarkan kekuatan berlakunya atau sifatnya 
7.    Berdasarkan waktu berlakunya 


Ø Norma/kaidah social

Norma/kaidah social adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Norma/ kaidah social dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis yaitu :
1.   Norma/ kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma agama dan norma kesusilaan.
2. Norma/ kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antarpribadi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian ada 4 norma/kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehiduapan masyarakat :
§  Kaidah agama/kepercayaan
Kaidah agama/kepercayaan pada intinya adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.
Secara inci dapat dikemukakan bahwa :
a.  Kaidah agama ditunjukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri.
b. Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.
c.   Kaidah agama tidak ditunjukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condrong kepada sikap batiniah.
d.     Kaidah agama hanya membebani manusia dengan kewajiban.
e.     Tuhan-lah yang mengancam pelanggaran kaidah agama  dengan suatu sanksi.

§  Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan ini adalah kaidah yang tertua, dan dikatakan merupakan kaidah yang pertama lahir/ada di dunia karena memang kaidah kesusilaan ini menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Uraian rinci tentang kaidah kesusilaan adalah sebagai berikut :
a.     Kaidah kesusilaan ditujukan kepada manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat.
b.  Sumber atau asal kaidah kesusilaan adalah manusia itu sendiri, sehingga kaidah ini disebut kaidah yang bersifat otonom.

§  Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia. Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan , norma kesopanan bersifat khusus dan setempat (regional) ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.

§  Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Misalnya :
1.  Barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( pasal 338 KUHP). Disini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan ( norma hukum pidana).

SUMBER :
1.     Buku pengantar hukum Indonesia , Yulies Tiena Masriani, S.H.,M.Hum
2.     Buku etika profesi hukum, E. Sumaryono
3.     Buku pengantar ilmu hukum , H. Zaini Asyhadie