Artikel
hukum dan norma
·
Pengertian hukum
Hukum merupakan suatu gejala yang
muncul dalam hidup manusia sebagai norma bagi kehidupan bersama. Sebagaimana
hidup manusia mempunyai banyak seginya, demikian pula dengan norma-norma bagi
kehidupan itu. Oleh karenanya terdapat bermacam-macam pendekatan gejala hukum,
bahkan beberapa macam ilmu.
·
Tujuan hukum
Ø Menurut
L.J Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur hidup secara damai.
Ø Menurut
Prof. Soebekti, SH , bawah tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara,
yaitu mendatangkan kemakmuran den kebhagiaan rakyatnya.
Ø Menurut
Bentham, tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang
sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyaknya pula.
Ø Menurut
Prof. Van Khan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar
tidak diganggu.
Ø Menurut
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH , tujuan hukum adalah menlindungi
individu-individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian
dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
Ø Menurut
Roscoe Pound hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat.
Berangkat
dari berbagai pendapat tentang tujuan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa
tujuan hukum sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan,
ketertiban,keadilan, ketentraman, kebahagiaan setiap manusia.
·
Fungsi hukum
Dengan
mengingat tujuan hukum maka dapat dirinci secara garis besar fungsi hukum
sebagai berikut :
a. Hukum
berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Fungsi ini
memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk
kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku.
b. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
c. Hukum
berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat
dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarah masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d. Hukum
berfungsi sebagai alat kritik( fungsi kritis). Fungsi ini berarti bahwa hukum
tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk
mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum, para penegak hukm maupun
aparatur pengawasan sendiri.
e. Hukum
berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
·
Pembagian hukum
1. Berdasarkan
sumber formalnya
2. Berdasarkan
fungsinya hukum
3. Berdasarkan
tempat berlakunya terdiri dari hukum nasional dan hukum Internasional
4. Berdasarkan
hubungan yang diaturnya hukum dibedakan atas 2 jenis yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.
5. Berdasarkan
luas berlakunya, hukum dibedakan sebagai hukum umum dan hukum khusus
6. Berdasarkan
kekuatan berlakunya atau sifatnya
7. Berdasarkan
waktu berlakunya
Ø Norma/kaidah
social
Norma/kaidah
social adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana
manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain.
Norma/ kaidah social dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis yaitu :
1. Norma/
kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi. Yang termasuk
dalam kelompok ini adalah norma agama dan norma kesusilaan.
2. Norma/
kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antarpribadi. Yang
termasuk dalam kelompok ini adalah norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan
demikian ada 4 norma/kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehiduapan
masyarakat :
§ Kaidah
agama/kepercayaan
Kaidah agama/kepercayaan pada intinya adalah suatu aturan
yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh
manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar
akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.
Secara inci dapat dikemukakan bahwa :
a. Kaidah
agama ditunjukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya
sendiri.
b. Sumber
atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap
sebagai perintah Tuhan.
c. Kaidah
agama tidak ditunjukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condrong
kepada sikap batiniah.
d. Kaidah
agama hanya membebani manusia dengan kewajiban.
e. Tuhan-lah
yang mengancam pelanggaran kaidah agama
dengan suatu sanksi.
§ Kaidah
kesusilaan
Kaidah kesusilaan ini adalah kaidah yang tertua, dan
dikatakan merupakan kaidah yang pertama lahir/ada di dunia karena memang kaidah
kesusilaan ini menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Uraian rinci tentang kaidah kesusilaan adalah sebagai
berikut :
a. Kaidah
kesusilaan ditujukan kepada manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna
penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat.
b. Sumber
atau asal kaidah kesusilaan adalah manusia itu sendiri, sehingga kaidah ini
disebut kaidah yang bersifat otonom.
§ Norma
kesopanan
Norma
kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia. Norma kesopanan
tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan
lingkungan norma agama dan kesusilaan , norma kesopanan bersifat khusus dan
setempat (regional) ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.
§ Norma
Hukum
Norma
hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang
tegas. Misalnya :
1. Barang
siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( pasal 338 KUHP). Disini
ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan
( norma hukum pidana).
SUMBER :
1.
Buku pengantar hukum Indonesia , Yulies
Tiena Masriani, S.H.,M.Hum
2.
Buku etika profesi hukum, E. Sumaryono
3.
Buku pengantar ilmu hukum , H. Zaini
Asyhadie