Senin, 03 Oktober 2016

Tugas 1 - Business Letter (Transport)

1. Example for transport letter


PT. TRAVEL CAR
6 MELATI ST
JAKARTA 18729


01 November 2015

RIFKY ADITYA
MELAWAI ST
SOUTH JAKARTA 93789


Dear Rifky Aditya,
This is to confirm your reservation for 3 days.  You need a transport for your holiday trip.
However we are unable to accommodate your request to start the trip in the morning but we can start it after lunch.
We will send the transportation in the location that you have given. And you can use the transportation while you are in yogyakarta
Thank you for choosing our transport for your trip over in yogyakarta, when you need an Assistant please contact us. (021-927658)


Sincerely,


Fani Sara Maulida



2. Transportation letter is the letter for offers or confirm (when ordered) to someone who needs a vehicle to travel. This note offers car rental services or other vehicles required by customers when traveling did not use the vehicle, can book these services. This service can also rent vehicles only or can be also with driver provided by the rental, depending by customer.

Surat transportasi adalah surat untuk  menawarkan akomodasi atau mengkonfirmasi(bila sudah memesan) ke seseorang yang membutuhkan kendaraan untuk bepergian . Surat ini menawarkan jasa penyewaan mobil atau kendaraan lainnya yang dibutuhkan oleh pelanggan bila bepergian tidak menggunakan kendaraan, bisa memesan jasa ini. Jasa ini juga dapat menyewa kendaraannya saja atau dapat juga dengan supir yang disediakan oleh penyewaan tersebut, tergantung dengan pelanggan .

3. The reason I chose it is because the task of English 1, which requires choosing from a variety of sample letter. Of this letter I can figure out how to transport mail from example that I made while there may be shortcomings. Accounting majors as we should be able to figure out one of the various sample letter. How the company or person offering such transportation services so that interested customers with offers that are given by the company. 




Minggu, 12 Juni 2016

Tugas4_SS_AHDE_Kepailitan

PERUSAHAAN FAILED


MGM yang berlambang singa mengaum dibebani utang sejak 2005
Pemilik hak tayang film James Bond, studio legendaris Hollywood Metro-Goldwyn-Mayer atau MGM akan menyatakan diri bangkrut. Namun kemudian MGM yang juga memiliki hak siar film baru The Hobbit akan melakukan mergerdengan Spyglass Entertainment, kata sejumlah sumber di Hollywood.
Turunnya penjualan DVD dan utang hingga US$ 3,7 miliar adalah alasan MGM mengajukan pailit. Perusahaan yang pernah menjadi nomor satu di industri film dunia ini pun terpaksa menjual seluruh aset berharganya termasuk waralaba James Bond dan seri dua bagian film The Hobbit.
Sejak tahun 2005 MGM dilaporkan sudah menumpuk utang sampai US$2,85 miliar.
Usaha yang dilakukan oleh MGM adalah Menurut kantor berita Reuters, studio MGM yang tertatih-tatih selama beberapa tahun ini untuk mengurangi utangnya, berusaha mencari penyandang dana baru.
Analisis :
Studio itu dirugikan oleh beberapa film mahal yang tiketnya tidak begitu laku untuk mendapat laba, anjloknya penjualan DVD, dan beban hutang yang berat. Jika MGM tidak mengambil sejumlah film yang mahal dan tiket yang tidak laku mungkin MGM tidak akan mengalami kebangrutan (failed) yang cukup besar dan hutang yang dimana-mana.


Selasa, 03 Mei 2016

Tulisan 3_SS_AHDE-leasing

LEASING

PENGERTIAN LEASING
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

MANFAAT LEASING

1. Penghematan modal
Melalui proses pembiayaan leasing memungkinkan adanya penghematan modal dari pihak lesse (nasabah). Hal ini dikarenakan manfaat leasing bagi lesse tidak harus menyediakan dana yang besar untuk dapat memulai produksinya, yaitu untuk membeli mesin-mesin, maupun perlengkapan lainnya. Sisa dana bisa dipergunakan untuk keperluan lainnya.
2. Dapat menciptakan keuntungan dari pengaruh inflasi
Pada saat terjadi inflasi dalam sistem perekonomian suatu negara, hal ini juga sangat berpengaruh pada nilai riil sewa yang harus dibayarkan oleh pihak lesse pada pihak lessor, dimana akan ada penurunan nilai sewa sesuai dengan pegaruh dari inflasi tersebut.
3. Sebagai sarana perkreditan jangka menegah dan jangka panjang
Manfaat leasing bagi masyarakat merupakan salah satu alternative pembiayaan yang sangat marak akhir-akhir ini. Hal ini terjadi karena belakangan ini sangat sulit mencari sistem perkreditan jangka menengah maupun jangka panjang.
4. Kemudahan dalam proses dokumentasi
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang relatif mudah dan tidak terlalu ketat (tanpa memerlukan adanya jaminan), menjadikan proses pengadaan dokumentasi menjadi lebih  standar. Hal tersebut  menjadikan leasing sebagai suatu badan yang fleksibel.
5. Menguntungkan arus kas
Pada saat barang-barang yang dileasingkan dipergunakan sebagai modal dalam sebuah usaha, memungkinkan bagi pihak lesse untuk membayar uang sewa dari hasil yang diperoleh atas penggunaan barang tersebut. Misalnya saja barang yang dileasingkan adalah sebuah mobil yang nantinya dapat dipergunakan sebagai alat transportasi umum. Pihak lesse dapat membayar angsuran sewa mobil tersebut dari hasil pemanfaatan alat tersebut.
6. Pembiayaan proyek dalam skala yang besar
Untuk melakukan suatu usaha, biasanya seseorang akan membutuhkan biaya yang cukup mahal hanya untuk membeli peralatan atau perlengkapan usaha. Dengan mengikuti leasing, masalah dana tersebut bisa teratasi, karena ia tidak memerlukan dana sekaligus hanya untuk membeli perlengkapan. Ia bisa memanfaatkan sisa dana yang ada untuk lebih mengembangkan usahanya tersebut.
SUMBER


Tugas 3_SS_AHDE-Asuransi

ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian tertanggung, sebagianperusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

CONTOH PERUSAHAAN ASURANSI JIWA
·         PRUDENTIAL

1.      ASURANSI JIWA BERJANGKA
PRUlife cover
PRUlife cover adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jika meninggal dunia sebelum akhir masa perlindungan PRUlife cover atau menderita cacat total dan tetap sebelum usia 60 tahun. PRUlife cover memberikan pilihan masa pertanggungan sampai dengan usia 99 tahun dan pilihan masa pembayaran premi sampai dengan 20 tahun.
Manfaatnya :
ü  Santunan meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap.
ü  Masa pertanggungan sampai dengan usia 99 tahun.
2.      ASURANSI JIWA TRADISIONAL
PRUuniversal life
PRUuniversal life adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan asuransi jiwa serta pengelolaan dana dengan profil risiko investasi yang rendah, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda di semua tahapan kehidupan.
Manfaatnya :
ü  Memberikan santunan apabila meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai.
ü  Uang pertanggungan dijamim sampai dengan usia 65 tahun, apabila premi dibayar tepat waktu dan tidak ada penarikan.
ü  Mempunyai fasilitas Premium Holiday yaitu Anda diperbolehkan berhenti membayar premi selama jangka waktu tertentu mulai ulang tahun polis ke-6.

SUMBER

http://www.prudential.co.id/corp/prudential_in_id/solutions/protection/prulife-cover.html

Rabu, 13 April 2016

Tugas2_SS_Hak Cipta

HAK CIPTA
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49 ayat 3 yang merumuskan bahwa untuk memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

CONTOH HAK CIPTA
Bisnis tempat karoke milik penyanyi dangdut Inul Daratista (Inul Vizta) melanggar hak cipta dengan mengedarkan dan menyalin lagu tanpa membayar royalti untuk produser dan pencipta lagu.
Inul Vizta dilaporkan melanggar Undang-Undang Hak Cipta Pasal 2 Ayat 1, Pasal 72, Pasal 49 Ayat 1 dan UU. No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Berdasarkan undang-undang Hak Cipta semua pihak yang menggunakan karya cipta berupa lagu milik orang lain maka orang tersebut berkewajiban untuk terlebih dahulu meminta ijin dari si pemegang hak cipta lagu tersebut dan harus membayar royalti apabila digunakan untuk keperluan komersial. Segala Bentuk pengumuman suatu karya cipta untuk kepentingan komersial harus dengan izin pencipta dan membayar royalti. Royalti adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik hak cipta atas karya cipta miliknya yang telah dipergunakan.

Sumber :

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17861/4/Chapter%20I.pdf

Tulisan2_SS_Bentuk-Bentuk Asuransi

PENGERTIAN ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
MACAM-MACAM ASURANSI DAN MANFAATNYA
·                  Asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan keuntungan finansial kepada orang yang ditunjuk atas kematian tertanggung. Berbagai bentuk asuransi jiwa yang dikeluarkan. Beberapa menyediakan pembayaran hanya setelah kematian tertanggung, sebagianperusahaan asuransi yang lain ada bisa memungkinkan tertanggung untuk mengklaim dana sebelum kematiannya.

Seseorang dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan sendiri untuk kepentingan orang ketiga. seseorang Individu bahkan dapat membeli asuransi jiwa pada kehidupan orang lain. Misalnya, seorang istri dapat membeli asuransi jiwa yang akan memberikan manfaat kepadanya setelah kematian suaminya. kemudian orang tua mengasuransikan diri terhadap kematian anak. atau pun sebaliknya orangtua membeli asuransi untuk anaknya dan umumnya asuransi jiwa menawarkan keuntungan finasial yang diberikan pada ahli waris peserta asuransi. penjelasan lebih lanjut akan kita bahas pada artikel selanjutnya

·                  Asuransi kesehatan
Asuransi kesehatan merupakan sebuah produk asuransi yang khusus menangani masalah kesehatan akibat suatu penyakit dan menanggung proses perawatan kepada pada anggota asuransi nya. Umumnya termasuk melindungi dan menanggung pada cedera, cacat, sakit, dan kematian karena kecelakaan. Asuransi kesehatan dapat dibeli untuk diri sendiri dan untuk orang lain.
·                  Asuransi kendaraan
Yang paling populer asuransi mobil. yaitu asuransi terhadap cedera kepada orang lain atau terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Asuransi mobil juga dapat membayar untuk kehilangan, atau kerusakan, kendaraan bermotor tertanggung. Kebanyakan negara mengharuskan semua sopir atau pemilik kendaraan memiliki asuransi ini biasanya semua kerugian dan kerusakan akibat kecelakaan dibayar oleh perusahaan asuransi, tetapi tergantung juga pada kebijakan perusahaan asuransi tersebut. terkadang mereka hanya menanggung sebagian kerugian caontoh nya dalam kasus-kasus kecelakaan yang mengerikan, atau di mana biaya pengobatan atau perbaikan melebihi jumlah yang ditetapkan oleh undang-undang.
·                  Asuransi kepemilikan rumah dan properti
Asuransi pemilik rumah 'melindungi pemilik rumah dari kerugian yang berkaitan dengan tempat tinggal mereka, asuransi properti pribadi melindungi terhadap kehilangan, atau kerusakan, barang-barang tertentu milik pribadi. ini termasuk melindungi dan memberikan keringanan apabila terjadi kecelakaan pada rumah anda seperti kebakaran dan lain sebagainya.
·                  Asuransi pendidikan.
Ini merupakan salah satu jenis asuransi yang paling populer saat ini. asuransi pendidikan merupakan sebuah solusi cerdas untuk menjamin kehidupan menjadi lebih baik. contohnya orang tua yang mengasuransikan pendidikan anak. biaya premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi tergantung pada jenis pendidikan yang ingin didapatkan kelak.

Selain itu ada juga Asuransi Bisnis dapat menjamin terhadap kerusakan, kehilangan dan kerugian dalam jumlah besar yang sesuai dengan kebijakan. Polis asuransi kebakaran mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, ledakan, gempa bumi, petir, air, angin, hujan, tabrakan, dan kerusuhan. Asuransi Umum melindungi tertanggung terhadap berbagai kerugian, termasuk yang terkait dengan tanggung jawab hukum, pencurian, kecelakaan, kerusakan properti, kecelakaan dan cedera pada pekerja, serta asuransi kredit kepada orang lain.Asuransi kredit yang melindungi dan mengatur proses pinjam meminjam dan permasalahan dalam pengambilan jenis-jenis kredit tertentu

Untuk Bidang kelautan ada juga Polis asuransi kelautan memastikan pengangkut dan pemilik kargo yang dikirim melalui samudra laut, atau jalur air yang di layari. Risiko laut termasuk kerusakan kargo, kerusakan kapal, dan melukai penumpang.
Asuransi perjalanan udara memberikan manfaat asuransi jiwa kepada penerima bernama jika tertanggung meninggal dunia sebagai akibat dari penerbangan pesawat yang ditentukan


Banyak jenis asuransi lainnya juga dikeluarkan. seperti Asuransi kesehatan kelompok biasanya ditawarkan oleh sebuah industri kepada semua  karyawan mereka. itulah beberapa jenis-jenis asuransi yang biasanya disediakan namun Seseorang dapat membeli asuransi tambahan untuk menutup kerugian yang melebihi jumlah yang dinyatakan atau lebih dari cakupan yang disediakan oleh polis asuransi tertentu dan tentunya premi yang harus dibayar pun lebih besar.


Sumber
  

Kamis, 10 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat suku Melayu Serdang, Sumatera Utara

HUKUM ADAT DI MELAYU SERDANG,SUMATERA UTARA

Hukum adat
Menurut Van. Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan tataran-tataran tingkah laku yang berlaku bagi orang bumi putera dan orang-orang timur asing yang memperoleh pemaksa/sanksi, dan tidak dikodifikasikan.
Menurut Prof.Dr. Soepomo,SH hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative meliputi peraturan-peraturan hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, tapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Contohnya seperti upacara jamuan laut, upacara ini merupakan salah satu jenis upacara tolak bala yang berada di melayu serdang sumatera utara. Upacara adat ini sudah berlangsung lama yakni sejak masa pra-Islam dan masih dilestarikan hingga saat ini.
Salah satu upacara ritual masyarakat melayu serdang adalah ritual Upacara Jamuan Laut yang termasuk dalam jenis upacara tolak bala. Upacara adat ini bertujuan untuk memberikan persembahan kepada para penunggu laut atau dikenal dengan sebuah Jimbalang atau Mambang Laut. Upacara jamuan laut diselenggarakan agar kaum nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut mendapat berkah dalam kehidupannya. Kaum nelayan mempercayai bahwa seluruh lautan dikuasai oleh makhluk halus, yakni jin atau Mambang laut. Diyakini Mambang laut terdiri dari 8 penguasa yang bersemayam di 8 penjuru mata angin.
Sejak ajaran Islam masuk dan berkembang di wilayah Sumatera Timur yang sekarang menjadi Sumatera Utara upacara Jamuan Laut tidak lagi lekat dengan ritual memohon berkah dan perlindungan kepada makhluk gaib penunggu laut, melainkan mulai diselaraskan dengan ajaran agama islam yakni sebagai media permohonan dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun , maka dari pelaksanaan Upacara Jamuan Laut tetap diceritakan  secara turun menurun dari generasi ke generasi dengan harapan agar dapat diambil hikmahnya.

Sumber :
-          Sistem hukum Indonesia ( Departemen MKND Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia 2008)




Tugas1_SS_Hukum&Norma

Artikel hukum dan norma

·        Pengertian hukum
            Hukum merupakan suatu gejala yang muncul dalam hidup manusia sebagai norma bagi kehidupan bersama. Sebagaimana hidup manusia mempunyai banyak seginya, demikian pula dengan norma-norma bagi kehidupan itu. Oleh karenanya terdapat bermacam-macam pendekatan gejala hukum, bahkan beberapa macam ilmu.
·        Tujuan hukum

Ø Menurut L.J Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur hidup secara damai.
Ø Menurut Prof. Soebekti, SH , bawah tujuan hukum adalah mengabdi kepada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran den kebhagiaan rakyatnya.
Ø Menurut Bentham, tujuan hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang yang sebanyak-banyaknya pula.
Ø Menurut Prof. Van Khan, tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu.
Ø Menurut Dr. Soedjono Dirdjosisworo, SH , tujuan hukum adalah menlindungi individu-individu dalam hubungannya dengan masyarakat, sehingga dengan demikian dapat diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
Ø Menurut Roscoe Pound hukum bertujuan untuk merekayasa masyarakat.

Berangkat dari berbagai pendapat tentang tujuan hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum sebenarnya menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, ketertiban,keadilan, ketentraman, kebahagiaan setiap manusia.

·        Fungsi hukum

Dengan mengingat tujuan hukum maka dapat dirinci secara garis besar fungsi hukum sebagai berikut :
a.     Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Fungsi ini memungkinkan untuk diperankan oleh hakim karena hukum memberikan petunjuk kepada masyarakat bagaimana mereka harus bertingkah laku.
b.     Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
c.     Hukum berfungsi sebagai alat penggerak pembangunan karena ia mempunyai daya mengikat dan memaksa dapat dimanfaatkan sebagai alat otoritas untuk mengarah masyarakat kea rah yang lebih maju.
d.    Hukum berfungsi sebagai alat kritik( fungsi kritis). Fungsi ini berarti bahwa hukum tidak hanya mengawasi masyarakat semata-mata tetapi berperan juga untuk mengawasi para pejabat pemerintah, para penegak hukum, para penegak hukm maupun aparatur pengawasan sendiri.
e.     Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

·        Pembagian hukum

1.    Berdasarkan sumber formalnya
2.    Berdasarkan fungsinya hukum 
3. Berdasarkan tempat berlakunya terdiri dari hukum nasional dan hukum Internasional
4.  Berdasarkan hubungan yang diaturnya hukum dibedakan atas 2 jenis yaitu hukum objektif dan hukum subjektif.
5.  Berdasarkan luas berlakunya, hukum dibedakan sebagai hukum umum dan hukum khusus
6.    Berdasarkan kekuatan berlakunya atau sifatnya 
7.    Berdasarkan waktu berlakunya 


Ø Norma/kaidah social

Norma/kaidah social adalah suatu pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain. Norma/ kaidah social dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis yaitu :
1.   Norma/ kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan pribadi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma agama dan norma kesusilaan.
2. Norma/ kaidah social yang bersangkutan dengan aspek kehidupan antarpribadi. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah norma sopan santun dan norma hukum.
Dengan demikian ada 4 norma/kaidah yang mengatur kepentingan manusia dalam kehiduapan masyarakat :
§  Kaidah agama/kepercayaan
Kaidah agama/kepercayaan pada intinya adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.
Secara inci dapat dikemukakan bahwa :
a.  Kaidah agama ditunjukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri.
b. Sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.
c.   Kaidah agama tidak ditunjukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condrong kepada sikap batiniah.
d.     Kaidah agama hanya membebani manusia dengan kewajiban.
e.     Tuhan-lah yang mengancam pelanggaran kaidah agama  dengan suatu sanksi.

§  Kaidah kesusilaan
Kaidah kesusilaan ini adalah kaidah yang tertua, dan dikatakan merupakan kaidah yang pertama lahir/ada di dunia karena memang kaidah kesusilaan ini menyangkut kehidupan pribadi manusia.
Uraian rinci tentang kaidah kesusilaan adalah sebagai berikut :
a.     Kaidah kesusilaan ditujukan kepada manusia agar terbentuk kebaikan akhlak pribadi guna penyempurnaan manusia dan melarang manusia melakukan perbuatan jahat.
b.  Sumber atau asal kaidah kesusilaan adalah manusia itu sendiri, sehingga kaidah ini disebut kaidah yang bersifat otonom.

§  Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia. Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan , norma kesopanan bersifat khusus dan setempat (regional) ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja.

§  Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Misalnya :
1.  Barang siapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( pasal 338 KUHP). Disini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan ( norma hukum pidana).

SUMBER :
1.     Buku pengantar hukum Indonesia , Yulies Tiena Masriani, S.H.,M.Hum
2.     Buku etika profesi hukum, E. Sumaryono
3.     Buku pengantar ilmu hukum , H. Zaini Asyhadie