HUKUM ADAT DI MELAYU
SERDANG,SUMATERA UTARA
Hukum adat
Menurut Van. Vollenhoven, hukum
adat adalah keseluruhan tataran-tataran tingkah laku yang berlaku bagi orang
bumi putera dan orang-orang timur asing yang memperoleh pemaksa/sanksi, dan
tidak dikodifikasikan.
Menurut Prof.Dr. Soepomo,SH hukum
adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative meliputi
peraturan-peraturan hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, tapi
ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan
tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Contohnya seperti upacara jamuan
laut, upacara ini merupakan salah satu jenis upacara tolak bala yang berada di
melayu serdang sumatera utara. Upacara adat ini sudah berlangsung lama yakni
sejak masa pra-Islam dan masih dilestarikan hingga saat ini.
Salah satu upacara ritual
masyarakat melayu serdang adalah ritual Upacara Jamuan Laut yang termasuk dalam
jenis upacara tolak bala. Upacara adat ini bertujuan untuk memberikan
persembahan kepada para penunggu laut atau dikenal dengan sebuah Jimbalang atau
Mambang Laut. Upacara jamuan laut diselenggarakan agar kaum nelayan yang menggantungkan
hidupnya pada sumber daya laut mendapat berkah dalam kehidupannya. Kaum nelayan
mempercayai bahwa seluruh lautan dikuasai oleh makhluk halus, yakni jin atau
Mambang laut. Diyakini Mambang laut terdiri dari 8 penguasa yang bersemayam di
8 penjuru mata angin.
Sejak ajaran Islam masuk dan
berkembang di wilayah Sumatera Timur yang sekarang menjadi Sumatera Utara
upacara Jamuan Laut tidak lagi lekat dengan ritual memohon berkah dan perlindungan
kepada makhluk gaib penunggu laut, melainkan mulai diselaraskan dengan ajaran
agama islam yakni sebagai media permohonan dan wujud syukur kepada Tuhan Yang
Maha Esa. Namun , maka dari pelaksanaan Upacara Jamuan Laut tetap
diceritakan secara turun menurun dari
generasi ke generasi dengan harapan agar dapat diambil hikmahnya.
Sumber :
-
Sistem hukum Indonesia ( Departemen MKND
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar