Kamis, 10 Maret 2016

Tulisan1_Hukum Adat suku Melayu Serdang, Sumatera Utara

HUKUM ADAT DI MELAYU SERDANG,SUMATERA UTARA

Hukum adat
Menurut Van. Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan tataran-tataran tingkah laku yang berlaku bagi orang bumi putera dan orang-orang timur asing yang memperoleh pemaksa/sanksi, dan tidak dikodifikasikan.
Menurut Prof.Dr. Soepomo,SH hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan-peraturan legislative meliputi peraturan-peraturan hidup meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib, tapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.
Contohnya seperti upacara jamuan laut, upacara ini merupakan salah satu jenis upacara tolak bala yang berada di melayu serdang sumatera utara. Upacara adat ini sudah berlangsung lama yakni sejak masa pra-Islam dan masih dilestarikan hingga saat ini.
Salah satu upacara ritual masyarakat melayu serdang adalah ritual Upacara Jamuan Laut yang termasuk dalam jenis upacara tolak bala. Upacara adat ini bertujuan untuk memberikan persembahan kepada para penunggu laut atau dikenal dengan sebuah Jimbalang atau Mambang Laut. Upacara jamuan laut diselenggarakan agar kaum nelayan yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut mendapat berkah dalam kehidupannya. Kaum nelayan mempercayai bahwa seluruh lautan dikuasai oleh makhluk halus, yakni jin atau Mambang laut. Diyakini Mambang laut terdiri dari 8 penguasa yang bersemayam di 8 penjuru mata angin.
Sejak ajaran Islam masuk dan berkembang di wilayah Sumatera Timur yang sekarang menjadi Sumatera Utara upacara Jamuan Laut tidak lagi lekat dengan ritual memohon berkah dan perlindungan kepada makhluk gaib penunggu laut, melainkan mulai diselaraskan dengan ajaran agama islam yakni sebagai media permohonan dan wujud syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun , maka dari pelaksanaan Upacara Jamuan Laut tetap diceritakan  secara turun menurun dari generasi ke generasi dengan harapan agar dapat diambil hikmahnya.

Sumber :
-          Sistem hukum Indonesia ( Departemen MKND Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia 2008)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar